Kesalahan Persepsi Dalam Pemberian Surat Kuasa Direksi

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on June 22, 2022 22:09

Kesalahan persepsi dalam menginterprestasikan Pasal 103 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas bahwa direksi dapat memberikan kuasa untuk mengurus perseroan dan atau mewakili perseroan sebagaimana yang menjadi kewenangannya dapat berakibat pada tindakan direksi yang melampaui kewenangannya (abuse of power). Melampaui kewenangan tersebut dapat berakibat pada tanggung jawab personal direksi (tanggung jawab renteng) atas pemberian kuasa tersebut. 

Pemberian surat kuasa direksi bukanlah merupakan suatu perbuatan yang dilarang, hal ini dapat kita lihat dalam Pasal 103 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan bahwa :

Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.

Dan dalam penjelasan Pasal 103 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dijelaskan bahwa :

Yang dimaksud “kuasa” adalah kuasa khusus untuk perbuatan tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat kuasa.

Jika memperhatikan ketentuan dalam Pasal 103 dan penjelasannya diatas bahwa tujuan pemberian kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan adalah untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dalam bentuk kuasa khusus. Perbuatan hukum menurut Prof Marwan Mas adalah setiap perbuatan atau tindakan yang dilakukan subjek hukum yang pada akhirnya menimbulkan atau mempunyai akibat hukum.

Perbuatan hukum direksi berdasarkan wewenang direksi sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, adalah :

  1. Perbuatan hukum dalam melakukan pengurusan Perseroan untuk  kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
    • Perbuatan hukum ini antara lain :
      1. Pasal 1 (Perbuatan hukum dalam Penggabungan perseroaan, Peleburan perseroaan, Pengambilalihan perseroan atau  Pemisahan perseroaan);
      2. Pasal 12 (Perbuatan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan saham dan penyetorannya yang dilakukan oleh calon pendiri sebelum Perseroan didirikan);
      3. Pasal 102 ( Perbuatan hukum mengalihkan kekayaan Perseroan atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan);
      4. Pasal 142 (Perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan Perseroan dalam rangka likuidasi);
  2. Perbuatan hukum dalam mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas memang tidak disebutkan secara eksplisit bahwa mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan adalah merupakan perbuatan hukum tertentu. Namun jika kita melihat dalam Pasal 103 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas disebutkan bahwa "Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa". Dan dalam Pasal 117 ayat (1) disebutkan bahwa "dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu". Kemudian dalam penjelasan Pasal 117 ayat (1) disebutkan bahwa: "...Pemberian persetujuan atau bantuan oleh Dewan Komisaris kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang dimaksud ayat ini bukan merupakan tindakan pengurusanDalam pasal 1 angka (5) sangat jelas disebutkan bahwa kewenangan direksi terdiri dari 2 (dua) perbuatan hukum, yaitu melakukan pengurusan perseroan dan mewakili perseroanSehingga dalam hal ini bahwa perbuatan hukum tertentu yang dimaksud dalam Pasal 103 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas adalah Perbuatan hukum dalam mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Berdasarkan uraian diatas bahwa direksi hanya dapat memberikan surat kuasa atas kewenanganya yaitu kewenangan dalam bentuk surat kuasa khusus untuk mewakili  Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan bukan kewenangan melakukan pengurusan perseroran. Surat kuasa khusus adalah apabila kuasa itu dibunyikan dengan kata-kata tegas dan tertentu seperti berkuasa membuat, menandatangani dan mengajukan surat gugatan ke  pengadilan... dst, dengan mempedomani petunjuk SE Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1994. Ketentuan mengenai surat kuasa khusus dapat kita temukan dalam beberapa peraturan, antara lain :

  1. Pasal 1792 dan Pasal 1803 Burgelijk Wetbook;
  2. Pasal 123 HIR/ 147 RGg;
  3. UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
  4. Putusan MK No. 006/PUU-III/2004;
  5. Sema No. 2 Tahun 1959, Sema No 5 Tahun 1962, Sema No. 01 Tahun 1971 dan Sema No. 6 Tahun 1994 Tanggal 14 Oktober 1994.

 


Referensi :

  1. UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  2. Rajagukguk, Erman. 2017. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dalam Bentuk Perseroan Terbatas, Jakarta : Universitas Indonesia Fakultas Hukum
  3. Simatupang, Estomihi FP. "Dewan Direksi" https://berandahukum.com/a/Dewan-Direksi diakses pada tanggal 18 Juni 2022 pukul 10.48 Wib

 

 

Total Views : 1084

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
humbarasa.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Peraturan Berkaitan Pengadaan Barang/ Jasa
Seputar Pengadaan Barang/ Jasa
Seputar Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa
Perkara Pengadaan Barang/ Jasa
Badan Usaha
Contoh-contoh Surat
Essay